ASN WFH Tetap Dipantau Video Call, Pakai Seragam dan Jam Kerja Normal
Ilustrasi/ Foto: Bitor Ekin Putra

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mulai menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Namun untuk memastikan kedisiplinan setiap pegawai, Pemkot Jakpus melakukan pemantauan para pekerjanya menggunakan panggilan video (video call).

"Kami ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Walaupun WFH, mereka tetap menggunakan seragam," ujar Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus.

Sementara berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home, pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen.

Khusus pada KTT ASEAN, 5-7 September 2023, WFH akan dilakukan maksimal 75 persen dan di kantor 25 persen. Batasan tersebut dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.

Adapun ASN yang menjalankan WFH harus bekerja selama jam kerja, yaitu mulai 07.30 sampai 16.00 WIB. Setelah pelaksanaan selama dua bulan, Pemprov Jakarta akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan selanjutnya.

Sementara itu, kebijakan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Artinya, perusahaan dapat menerapkan kebijakan tersebut sesuai keputusan masing-masing.

Sementara para ASN Pemkot Jakarta Pusat yang berktivitas bekerja di rumah terus dipantau melalui video call.

"Jadi enggak lagi cuman seluler, tapi video call. Wajib dibuka (kameranya) jadi kami pantau," ujar Dhany Sukma.