Diduga Jual Obat Terlarang, 8 Pemilik Toko di Tangerang Ditangkap Polisi
Obat terlarang yang disita polisi/DOK Polres Tangerang Kota

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap 8 orang pemilik toko yang menjual obat terlarang tanpa surat izin edar.

Kedelapan orang itu berinsial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37).

“Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke call center 110 tentang adanya penjualan obat kosmetik berbahaya.

Atas dasar itu, polisi menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan hingga akhirnya ditangkap 8 orang pelaku beserta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang yang masuk daftar G.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” ujar dia.

Delapan orang yang ditangkap sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.