Walhi Minta Polri Jerat Perusahaan Pembalak Hutan Mangrove di Indonesia
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Polri menindak para perusahaan yang terlibat dalam pembalakan atau penebagan hutan mangrove (bakau) di sejumlah wilayah Indonesia. Sebab, kayu bakau itu dibuat arang dan diekspor ke luar negeri.

"Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang bahkan korporasi yang memerima manfaat dari praktik jahat tersebut," ujar Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian kepada wartawan, Senin, 7 Agustus.

Menurut Uli, kasus pembalakan liar hutan mangrove ini harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar. Penindakan yang dilakukan Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak boleh berhenti pada individu yang tertangkap melakukan pembalakan.

"Menurut kami penting juga kemudian untuk dicek lebih jauh siapa penerima manfaat dari semua rantai penjualan itu karena dia gak mungkin berdiri sendiri, jadi kalau ada orang melakukan pembalakan terus menjual mengekspor, ini nggak berdiri sendiri," ungkapnya.

"Ini sama kaya kasus pertambangan liar atau pertambangann ilegal emas, meskipun warga yang melakukan penambangan emas tapi di belakang mereka ada beking ada perusahaan yang kemudian menyediakan peralatan, ini juga perlu dicek di kasus mangrove," sambung Uli.

Di sisi lain, kata Uli, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan proteksi dan monitoring yang lebih ketat lagi di wilayah hutan mangrove. Semisal, KLHK disebut bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.

"Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungin mangrove," ujarnya.

Adapun, Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove berinisial SP dan JL di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Selain itu Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya udang. Penangkapan berawal dari laporan Walhi Lampung.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia.