Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan 3.195 PMI ke Luar Negeri
Ilustrasi paspor yang dikeluarkan Imigrasi Indonesia. (Antara)

Bagikan:

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 3.195 orang terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke luar negeri selama periode Januari hingga Juli 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta Muhammad Tito Andrianto merinci dari 3.195 PMI nonprosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya, tercatat sejak Januari sebanyak 212 orang, Februari 417 orang, dan Maret 525 orang.

“Sementara April 309 orang, Mei 580 orang, dan 566 bulan Juni dan bulan Juli, hingga tanggal 23 terdapat 586 orang,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa, 25 Juli.

Dirinya juga mengungkapkan selain melakukan pencegahan keberangkatan PMI melalui pintu masuk Bandara, pihaknya juga tengah berupaya melakukan pencegahan melalui proses penerbitan paspor untuk mencegah keberangkatan PMI non prosuderal.

Diketahui terdapat 53 permohonan paspor yang ditolak dengan rinciannya 14 permohonan di bulan Januari, 6 di bulan Februari, 13 di bulan Maret, 10 di bulan April, 1 di bulan Mei, dan 5 di bulan Juni. Sedangkan pada bulan Juli hingga tanggal 21 terdapat 4 permohonan yang ditolak

“Penolakan penerbitan paspor ini biasanya karena yang bersangkutan mengaku belum punya, ternyata sudah punya, ataupun adanya berkas yang tidak sesuai, atau memberikan keterangan tidak benar, bisa juga karena terindikasi PMI Non Prosedural,” tutupnya.