Dirut: BPJS Kesehatan Tidak Diatur Dalam UU Kesehatan Baru
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan DPR pada Selasa 11 Juli 2023.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Pemaparan Publik Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring, Selasa 18 Juli.

"BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang sendiri," ujar Ali.

Dia melanjutkan, BPJS Kesehatan dan JKN dilindungi oleh dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Ali, "jalur" BPJS Kesehatan memang selayaknya tidak lagi diubah dengan regulasi-regulasi yang dapat menggoyahkan kinerja badan hukum publik tersebut.

"BPJS Kesehatan sudah di trek yang benar, meski masih perlu perbaikan untuk optimalisasi," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) periode 2011-2014 itu.

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengaku, masih perlu menelaah lagi UU Kesehatan terkait dengan JKN meski UU Kesehatan telah disahkan pekan lalu.

Meski begitu, Muttaqien mendorong upaya untuk mereformasi program jaminan sosial di Indonesia.

"Kami perlu mendorong reformasi jaminan sosial karena meski ada pencapaian, perlu adanya perbaikan-perbaikan," ujarnya.

UU Kesehatan merupakan produk hukum Omnibus Law yang menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dibuat untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.

Menkes menyatakan ada beberapa program utama dalam UU Kesehatan, seperti penguatan program promotif dan preventif pada layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi sumber daya manusia kesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.