Ponpes Al Zaytun-NII Punya Keterkaitan Historis, BNPT: Tak Bisa Dijerat UU Antiteror
Direktur Deradikalsisasi BNPT Ahmad Nurwakhid. (Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan ada keterkaitan historis antara Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dengan Negara Islam Indonesia (NII). Namun, untuk saat ini masih didalami masih ada tidaknya afiliasi antar keduanya.

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," ujar Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli.

NII atau DI/TII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Walaupun ada keterkaitan historis, penerapan Undang-Undang Anti Teror tak bisa diterapkan. Sebab, Pondok Pesantren Al Zaytun maupun NII tak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," ungkapnya.

Selain itu, alasan NII belum tercantum dalam DTTOT karena belum ada Ketetapan dari Pengadilan.

“karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.

Di sisi lain, mengenai penanganan kasus Al Zaytun, lanjut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas," kata Nurwakhid.