Agar Perbuatan Biadab Tak Berulang, Pemerkosa Remaja Disabilitas di Makassar Diusulkan Dikebiri Kimia
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan agar 3 pelaku pemerkosa remaja perempuan disabilitas dihukum suntik kebiri kimia.

"Kalau kami perlindungan perempuan dan anak, pada prinsipnya adalah harus memakai hukuman perlindungan anak. Kalau perlu ya ini baru-baru yang dikeluarkan Pak Presiden (Jokowi), itu terkait hukuman kebiri, kalau bisa diberlakukan," kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Makmur. kepada VOI, Jumat, 22 Desember.

Makmur mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, harus segera diterapkan. Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“(Suntik kebiri kimia) Diberlakukan supaya ada contoh, yang bisa dilihat orang bahwa di Sulawesi Selatan, khususnya di kota Makassar sudah memberlakukan hukum ini. Karena ini percontohan dan efek jera yang selalu terjadinya pemerkosaan anak-anak yang berkebutuhan khusus," ujar Makmur.

P2TP2A Kota Makassar siap mengawal proses hukum kasus biadab pemerkosa perempuan disabilitas. P2TP2A ingin kasus ini segera masuk ke persidangan.

"Kalau kasus ini kita akan kawal dengan baik. Artinya semuanya kami siapkan untuk membantu bagaimana P-21 ke Kejaksaan. Yang terpenting traumanya anak (korban)  dilakukan konseling dulu supaya dia traumanya berhenti,” papar Makmur.

Terkait kasus ini, satu orang pelaku pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas ditangkap polisi. Pelaku ini terlibat juga dalam kasus pemerasan terhadap ibu korban dengan ancaman menyebarkan video pemerkosaan.

"Pelaku Angga Saputra yang dicari, ditangkap, Kamis 21 Januari dini hari di Jalan Hertasning, Makassar," ujar Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, kepada wartawan, Jumat, 22 Januari.

Pelaku Angga ikut terlibat bersama kedua rekannya, yakni Wr dan Gu melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan menjemput korban pada Selasa, 19 Januari. Korban dijemput dengan kendaraan sepeda motor.

"Korban dijemput oleh laki-laki yang tidak dikenali orang yang masing-masing menggunakan kendaraan berupa motor, dan kemudian membawa korban pergi tanpa sepengetahuan orang tua," kata Kompol Suprianto. 

Sebelumnya, Tim unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua pria berinisial Wr (17) dan Gu yang memperkosa penyandang disabilitas yang masih di bawah umur.