Polisi Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh Makassar
Ilustrasi - Suasana di kantor Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Bagikan:

MAKASSAR - Polsek Rappocini masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengeroyokan dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar diduga hanya gara-gara pemasangan spanduk.

"Sementara ini kita masih selidiki. Doakan, semoga para pelaku kita dapatkan segera," kata Kapolsek Rapppcini AKP Muhammad Yusuf dikutip ANTARA, Selasa, 30 Mei.

Kedua korban mahasiswa yakni berinisial EA dan AW sudah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke kepolisian.

Selain menerima laporan, kedua korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bayangkara untuk memastikan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami korban.

"Korban sudah divisum. Kejadiannya menurut korban saat mau pasang spanduk kemudian dilihat lalu didatangi sejumlah terduga pelaku. Saat ini masih dilidik," kata kapolsek.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Makassar Muhammad Tahir menyampaikan dengan tegas mengutuk setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.

"Kami sangat prihatin dan menyayangkan dugaan kekerasan yang dialami dua orang mahasiswa Unismuh (keduanya semester IV) berinisial EA dan AW pada hari Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 Wita di lantai dua gedung Iqra Unismuh Makassar," katanya.

Dia menyatakan, pihak Unismuh mengedepankan prinsip keadilan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa. Pihaknya juga mendukung langkah yang diambil korban melaporkan insiden ini kepada Polsek Rappocini.

"Dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Pihaknya membenarkan peristiwa itu terjadi dalam kampus Unismuh, namun masih perlu melakukan investigasi lebih jauh terkait dengan mahasiswa yang terlibat.

Dia pun memastikan konteks penganiayaan bukan dalam relasi senior junior, karena kedua korban kini sudah semester empat.

"Jika terbukti bahwa pelaku penganiayaan adalah oknum mahasiswa Unismuh, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi akademik akan dikaji oleh Dewan Kehormatan, Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh, untuk memastikan keadilan dan kenyamanan beraktivitas bagi seluruh sivitas akademika Unismuh Makassar," katanya menegaskan.