Polda Jateng Larang Petasan di Malam Takbiran: Warga yang Melanggar Terancam Penjara
Ilustrasi pemusnahan bahan peledak/ Foto: Dok. Polresta Cilacap

Bagikan:

SEMARANG - Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan petasan saat merayakan lebaran. Ledakan petasan dinilai amat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.

"Untuk itu diimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan. Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana," jelas Kabidhumas, dalam keterangan tertulis, Kamis 20 April.

Iqbal juga menambahkan sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait petasan. Dirinya memastikan proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon itu terus berlanjut hingga proses persidangan.

Sementara itu terkait malam takbiran dan pelaksanaan Sala Idul Fitri serta kegiatan masyarakat pascalebaran, Iqbal menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyarakat, pihaknya sudah menggelar personel di lapangan.

"Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik," tandasnya.