Berkelakuan Baik, Dua Napi Korupsi di Ponorogo Terima Remisi Idulfitri 2023
Kepala Rutan Klas II B Ponorogo Agus Yanto dihubungi di Ponorogo (ANTARA)

Bagikan:

PONOROGO - Sebanyak dua orang narapidana kasus korupsi yang mendekam di Rumah Tahanan Negara Klas II B Ponorogo, Jawa Timur, dipastikan mendapat remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idulfitri 1444 atau tahun 2023.

Kepala Rutan Klas II B Ponorogo Agus Yanto dihubungi di Ponorogo, kedua napi kasus korupsi itu ikut diusulkan menerima remisi khusus bersama 175 orang warga binaan kasus lain yang juga direkomendasikan mendapat pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Total warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ada 177 orang, dengan dua orang di antaranya merupakan warga binaan atau narapidana kasus korupsi," kata Agus Yanto dikutip ANTARA, Selasa 18 April.

Dia tidak menyebut detail identitas kedua narapidana kasus korupsi dimaksud, tetapi hanya menyebut asal organisasi perangkat daerah saat terjerat masalah hukum, yakni pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo.

Salah satu pertimbangan mengusulkan keduanya mendapat remisi khusus keagamaan adalah masa hukuman yang telah dijalani, selain juga berkelakuan baik.

"Dua-duanya kasus korupsi proyek perbaikan jalan, sudah masuk tahun pertama hukuman dan diusulkan mendapatkan remisi 15 hari," paparnya.

Agus menjelaskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022, napi kasus korupsi tidak wajib melampirkan pelunasan denda untuk mendapatkan remisi.

Hal ini berbeda pada tahun-tahun sebelumnya saat masih menggunakan aturan perundangan lama, yang mensyaratkan napi kasus korupsi wajib membayar lunas denda terlebih dahulu untuk bisa memperoleh remisi.

"Intinya semua napi berhak mendapatkan remisi kecuali pelanggaran berat yang teregister di berkas F," katanya.

Jumlah narapidana atau warga binaan kasus korupsi yang saat ini mendekam di Rutan Klas II B Ponorogo tercatat ada 12 orang.

Sebanyak 10 orang napi kasus korupsi tidak mendapat jatah remisi karena belum menjalani minimal masa kurungan satu tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.