Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Politikus PDIP Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid Madura
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. (dok. Bawaslu-Bhakti Satrio)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan pihaknya akan mengkaji lebih dalam dugaan politikus PDI Perjuangan (PDIP) bagi-bagi amplop berisi uang dalam sebuah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Amplop berwarna merah bergambar logo kepala banteng khas PDIP itu terpampang foto Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga merupakan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD PDIP Jatim Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.

"Setelah ada berita yang menyebar, kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Kami akan kaji jika ada dugaan pelanggaran," ujar Bagja saat dikonfirmasi, Senin, 27 Maret.

Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menentukan apakah aktifitas bagi-bagi amplop itu termasuk pelanggaran atau tidak. Sebab, kata dia, saat ini masih dalam masa tahapan sosialisasi bagi partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Kami akan kaji peristiwa tersebut jika (ada) dugaan pelanggaran. Kita tentukan dulu (jenis pelanggaran, red), karena pada saat ini belum masa kampanye," jelas Bagja.

Kendati demikian, Bagja tetap menekankan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan.

Sebelumnya, beredar video bagi-bagi amplop berlogo kepala banteng bermoncong putih khas PDIP di sebuah masjid. Video tersebut pertamakali diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada Minggu, 26 Maret 2023.

Dalam video tersebut, nampak seorang pria berbaju batik warna cokelat sedang membagikan amplop kepada para jemaah yang hadir. Aktivitas itu lantas diadukan ke akun Twitter resmi Bawaslu.

“Konteks. Cc @bawaslu_RI,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.