Tanggap Darurat di Kendari Diperpanjang Hingga 19 Maret
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperpanjang status tanggap darurat bencana di wilayahnya hingga 19 Maret.

Bagikan:

SULUT - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperpanjang status tanggap darurat bencana di wilayahnya hingga 19 Maret.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari Paminuddin mengatakan, saat ini tim Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kota masih terus bergerak untuk melakukan penataan dan pemangkasan pohon di sejumlah titik di Kota Kendari, Sultra.

“Satgas Penataan Kota masih terus bergerak,” kata Paminuddin di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 13 Maret, disitat Antara.

Dia mengungkapkan kini pihaknya tengah melakukan pemangkasan di Jalan Poros Punggolaka, Kecamatan Puuwatu dan di Jalan Laute III, Kecamatan Mandonga sesuai dengan permintaan warga.

“Saat ini tim masih melakukan pemangkasan berdasarkan permintaan warga,” lanjutnya.

Paminuddin membeberkan bahwa pemangkasan pohon itu merupakan kelanjutan dari perpanjangan status tanggap darurat yang ditetapkan Pemkot Kendari setelah terjadinya bencana alam Hidrometeorologi.

“Status tanggap darurat bencana diperpanjang mulai tanggal 19-19 Maret 2023,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tim bekerja secara simultan dengan kekuatan penuh untuk melakukan langkah percepatan pembenahan termasuk pencegahan.

“Tim juga mendata kerugian penduduk yang rusak akibat terjangan angin kencang yang melanda Kota Kendari di pekan kemarin,” ungkapnya.

Tak hanya di Kecamatan Puuwatu dan Kecamatan Mandonga, tim Satgas Penataan Kota juga bekerja di Kecamatan Kendari Barat hingga di Kecamatan Baruga dengan system mobile.

Sedangkan untuk pengangkutan sampah pohon bekas pemangkasan, kata Paminuddin, pihaknya telah menyediakan sebanyak 20 unit mobil truk untuk mengangkut itu.

“Untuk pengangkutan sampah setelah penebangan dan pemangkasan pohon, diperlukan sebanyak 20 unit truk dikerahkan,” ujarnya.

Tim Satgas Penataan Kota itu melibatkan beberapa instansi, yakni Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dan Dinas PU Kota Kendari, serta dari personel TNI-Polri.