Rudapaksa Anak Tiri Saat Tidur, Pria 30 Tahun Dicokok Polres Tanggamus Lampung
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kriminal. (Unsplash)

Bagikan:

LAMPUNG - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

"Korban adalah anak tiri tersangka yang berinisial RB berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, saat dikonfirmasi dari Krui, Pesisir Barat, Lampung, Jumat 3 Maret, disitat Antara.

Dia mengatakan, tersangka SH (30), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung itu ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka, di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.

Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka mencabulinya dan melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.

"Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, ia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik, sebab istrinya sedang hamil.

Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," kata Iptu Hendra.

Dalam perkara tersebut, selain hasil visum, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.