Langgar UU Keimigrasian, Puluhan WNA dari 6 Negara Kini Ditempatkan di Rudenim Kupang
Arsip. Sejumlah pengungsi dari berbagai negara sedang makan bersama di Rudenim Kupang, NTT, Kamis (4/6/15). ANTARA

Bagikan:

KUPANG - Sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) dari enam negara ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kupang sebelum proses pendeportasian atau bahkan tindakan hukum lainnya berupa persidangan. 

Kepala Seksi Keamanan Rudenim Kupang Melsy Fanggi mengatakan, jumlah itu bertambah lagi setelah pekan lalu ada penambahan enam WNA asal India yang terdampar di Rote Ndao.

“Enam WNA asal India itu saat ini statusnya hanya dititipkan oleh Imigrasi Kupang karena masih menunggu proses selanjutnya,” kata Melsy di Kupang, Antara, Senin, 30 Januari. 

Dia menambahkan bahwa 23 WNA dari enam negara itu antara lain dari India enam orang, WN Irak 13 orang, Palestina satu orang, Nigeria satu orang, Turki satu orang dan Myanmar satu orang. Sejumlah WNA melanggar undang-undang keimigrasian.

Untuk WNA Irak berjumlah 13 orang adalah mereka yang terdampar di titik nol wilayah terselatan NKRI pada November lalu karena ditolak masuk Australia saat tiba di Pulau Pasir.

Saat ini 13 WNA itu sedang dalam proses pengajuan pencari suaka ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Dia mengatakan bahwa sejumlah WNA asal Irak itu saat masuk Indonesia melalui jalur sesuai hukum karena membawa paspor dan juga membawa visa. Namun mereka melanggar hukum karena keluar ke negara orang tanpa melalui jalur yang benar.

“Untuk proses pengajuan juga bisa cepat dan juga bisa lambat,” ungkap dia.