Realisasi Anggaran DKI Tahun 2022 Naik Dibanding 2021, Ini Faktornya
Photo by Uray Zulfikar on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi, menyebut realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2022 mencapai Rp67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp77,8 triliun. Realisasi ini naik sebesar Rp 1,8 triliun dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp65,6 triliun.

Sementara, pada realisasi belanja daerah per 31 Desember 2022 terserap Rp64,9 trililun atau 84,32 persen dari anggaran Rp76,9 triliun. Realisasi ini naik sebesar Rp3,3 triliun dibandingkan realisasi belanja daerah tahun 2021 yang terserap sebesar Rp61,6 triliun.

"Pengelolaan APBD pada situasi pemulihan pandemi COVID-19 seperti pada tahun 2022 cukup menantang. Namun, dengan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan secara bijaksana, realisasi pendapatan dan serapan anggaran di DKI Jakarta pada 2022 alami kenaikan dibanding tahun lalu,” kata Michael dalam keterangannya, Kamis, 5 Desember.

Michael menjelaskan, naiknya realisasi pendapatan daerah pada tahun 2022 dilatarbelakangi oleh berbagai upaya Pemprov DKI dalam meringankan setoran pajak yang dibebankan kepada warga Ibu Kota.

“Kebijakan-kebijakan insentif fiskal seperti pengurangan PBB-P2, penghapusan sanksi administratif pajak daerah, turut mendorong terjadinya kenaikan pada realisasi pendapatan 2022 Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Michael.

Sementara, kenaikan serapan anggaran tahun 2022 yang tercermin dalam pos belanja daerah ini menunjukan adanya geliat ekonomi di Jakarta yang terus tumbuh.

"APBD DKI Jakarta senantiasa dikelola secara andal untuk masyarakat dan dapat menjadi instrumen yang mendukung pemulihan ekonomi Jakarta dan Indonesia,” urainya

Rinciannya, pos pendapatan daerah yang mencapai Rp67,3 triliun, terdiri dari:

a. Pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah (Rp40,3 triliun), pendapatan retribusi daerah (Rp376,4 miliar), pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Rp402,4 miliar), dan pendapatan lain-lain PAD yang sah (Rp4,6 triliun).

b. Pendapatan transfer pemerintah pusat mencapai Rp18,9 triliun.

c. Lain-lain pendapatan yang sah mencapai Rp2,8 triliun.

Sementara, pos belanja daerah yang mencapai Rp64,9 triliun, terdiri dari:

a. Belanja operasi yang berasal dari belanja pegawai (Rp17,7 triliun), belanja barang dan jasa (Rp23,6 triliun), belanja bunga (Rp270,6 miliar), belanja subsidi (Rp6,3 triliun), Belanja Hibah (Rp2,7 triliun), dan belanja bantuan sosial (Rp5,04 triliun).

b. Belanja modal mencapai Rp8,8 triliun.

c. Belanja tidak terduga mencapai Rp67,8 miliar.

d. Belanja transfer berupa bantuan keuangan mencapai Rp484,8 miliar.