Tertangkapnya Anggota Satpol PP di Kantor Gubernur Sulsel Berawal dari Pengungkapan Narkoba Lewat Ekspedisi
Ilustrasi : Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan polisi. ANTARA/Donatus D.P

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sindikat pengiriman narkoba jalur ekspedisi barang melalui jasa pengiriman di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Ada empat diamankan, dua di antaranya anggota Satuan Polisi Pamong Praja," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan di Makassar dilansir ANTARA, Jumat, 28 Oktober.

Empat orang yang diamankan berinisial MA, FH berstatus mahasiswa dan APR serta AP bekerja sebagai anggota Satpol PP bertugas di kantor Gubernur Sulsel.

Barang bukti yang disita satu paket diduga berisi narkoba jenis ganja dengan berat bruto 927 gram, tiga sachet ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 3,3 gram serta lima unit ponsel.

Pengungkapan pengiriman kasus tindak pidana narkoba tersebut, kata Dodi, setelah polisi menerima laporan dari petugas bandara adanya pengiriman barang dicurigai berisi narkoba yang diangkut jasa pengiriman.

Pesawat yang membawa barang terlarang tersebut akhirnya tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Pegawai jasa pengiriman kemudian berkomunikasi dengan pemilik barang dan meminta untuk diantarkan langsung.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan pengawasan pengiriman dengan penyamaran dan akhirnya menemukan pemilik paket berinisial AP ternyata oknum pegawai Satpol PP sedang bertugas jaga piket di kantor Gubernur Sulsel.

"Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk dua orang lagi sebagai pemilik masing-masing APR dan MA. Dari penangkapan keduanya kemudian menunjuk FH lalu dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap," tutur Dodi.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan jaringan sindikat narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menangkap bandar besar di baliknya.