Pemkot Makassar Maksimalkan Layanan 112 untuk Aduan Gagal Ginjal Akut
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyiagakan layanan 112 untuk mengefektifkan pengaduan langsung masyarakat terkait dengan gangguan ginjal akut.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, layanan 112 selama ini berfungsi dengan baik dan digunakan oleh masyarakat umum mengadukan segala bentuk pelayanan dari pemerintah kota.

"Sekarang ini lagi heboh dan viral itu gangguan ginjal akut. Alhamdulillah, di Makassar belum ada kasus, tetapi kita tetap siaga dan memaksimalkan semua bentuk pelayanan termasuk layanan 112," ujarnya dilansir ANTARA, Sabtu, 22 Oktober.

Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, meski belum ada kasus gangguan ginjal akut pada anak di Makassar. Namun dia meminta Dinkes untuk memantau anak-anak yang dirawat di rumah sakit.

Menurut Danny Pomanto, pemanfaatan layanan 112 untuk memaksimalkan bentuk pemantauan karena jika hanya mengandalkan tenaga kesehatan yang ada, maka akan tidak maksimal.

"Kan kalau ada masyarakat yang mengetahui dan langsung menelpon 112, kita bisa langsung ke lokasi yang dimaksud. Apalagi kita punya itu home care yang bisa datang ke rumah warga juga," katanya.

Dengan masuknya laporan di layanan Call Center 112, Danny Pomanto berharap kondisi kesehatan anak-anak Kota Makassar lebih terpantau.

"Kita juga mengimbau kepada semua keluarga terutama ibu-ibu kalau ada anaknya yang sakit untuk memanfaatkan layanan 112 agar bisa kita monitor," sambungnya.

Sementara Kepala Dinkes Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat se-Kota Makassar.

Dalam Pemberitahuan Nomor: 440/2670/PSDK/X/2022 yang diterbitkan Dinkes Makassar pada 20 Oktober diimbau tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

"Seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop, sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Nursaidah Sirajuddin.