KPK Telisik Proses Penunjukkan Kabag Kesra Mimika dari Bupati Toraja Utara
Ilustrasi KPK. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengetahui alasan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng menunjuk Marthen Sawy sebagai Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika. Dugaan ini ditelisik penyidik saat memeriksanya sebagai saksi pada Selasa, 18 Oktober kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober.

Ipi mengatakan penyidik menduga Marthen adalah orang kepercayaan Eltinus. Dia disebut ikut mengurusi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Diduga (MS, red) menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO dalam pengerjaan proyek pembangunan gereja," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan KPK setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.