Polres Purbalingga Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus, Ratusan Obat Penenang Diamankan
Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Agustus 2022. (Antara)

Bagikan:

JATENG - Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Agustus 2022. Dari pengungkapan, diamankan tujuh tersangka berikut barang bukti.

Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Pujiono mengatakan, kasus itu terdiri dari dua kasus penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika, dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G.

"Total ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan," kata Pujiono saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, dikutip dari Antara, Senin, 12 September.

Ia mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAS (20), warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Purbalingga, IFR (27) dan AIS (26), warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

Selain itu, SWR (28), warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, serta MD (25), MR (22), dan HB (27), warga Aceh.

Sementara barang bukti yang diamankan, antara lain 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1.202 butir Hexymer, 19 butir Alprazolam, 170 butir Tramadol, 320 butir Trihexyphenidil, 6 butir pil warna kuning, sejumlah uang tunai, dan alat komunikasi.

Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara membeli narkotika, psikotropika, maupun obat daftar G tersebut secara daring untuk dipakai sendiri dan ada yang dijual lagi.

"Terkait dengan ancaman hukuman, untuk tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dengan demikian, kata dia, tersangka kasus narkotika terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara untuk tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun hingga 10 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Sedangkan untuk tersangka kasus penyalahgunaan obat daftar G dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Pujiono.