Masih Ada 28 Saksi Bakal Diperiksa Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD Buka-bukaan Soal Kemungkinan Tersangka Baru
Presiden Jokowi bersama Menkopolhukam Mahfud MD. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap masih ada 28 saksi yang akan diperiksa terkait kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini nantinya bisa saja ada tersangka baru. Namun, Mahfud tak mau banyak bicara terkait kemungkinan itu. Dirinya hanya meminta masyarakat terus memantau pengusutan peristiwa penembakan.

"Kalau ditemukan berhimpitan dengan pidana misalnya, ketika dia mencopot CCTV misalnya bukan sekadar tidak profesional tapi sengaja menjadi hilangnya jejak alat bukti bisa dipidana juga. Oleh sebab itu, kita tunggu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 9 Agustus.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Sigit mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah singgahnya pada 8 Juli lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Namun soal motif pembunuhan, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami.

Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan satu tersangka baru lain berinisial KM. Namun, Listyo belum menjelaskan soal KM.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan KM, ada empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Keempatnya terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.