KPK Panggil Lagi Istri Mardani Maming Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Tanah Bumbu
Foto via Instagram mardani_maming

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Erwinda. Dia akan dipanggil penyidik komisi antirasuah pada hari ini, Selasa, 19 Juli.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

Selain Erwinda, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Fitriani Yoes Rachman yang merupakan ibu rumah tangga dan Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).

Ali belum memerinci materi pemeriksaan terhadap istri Mardani Maming dan dua orang lainnya. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman harusnya diperiksa pada Rabu, 13 Juli lalu. Hanya saja, keduanya mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

Tak ada konfirmasi yang disampaikan kepada penyidik. Padahal, keterangan keduanya dibutuhkan.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.