Dinilai Berdampak Bagi Ekonomi, Komisi V DPR: Syarat Booster Untuk Perjalanan Terlalu Buru-Buru
Ilustrasi/Foto: PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menyayangkan keputusan pemerintah yang menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, baik darat, laut, dan udara. Padahal, menurutnya, saat ini penyebaran COVID-19 di Indonesia masih terkendali.

"Syarat booster untuk perjalanan, menurut saya, terburu-buru diambil oleh pemerintah," ujar Irwan dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli. 

Irwan lantas mengkritik alasan pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat mobilitas masyarakat lantaran capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

"Kalau dalihnya capaian vaksinasi booster yang masih rendah, ya harusnya ada upaya yang massif dari pemerintah untuk menaikkan persentasi vaksin ke III (booster), yang masih 24 persen tanpa membatasi dengan kewajiban booster untuk perjalanan. Kan vaksinasi ke II sudah cukup tinggi. Saya pikir itu standar untuk bisa perjalanan," kata Irwan.

Seharusnya, lanjut Irwan, pemerintah hati-hati dalam menerapkan kebijakan terkait vaksinasi booster ini. Sebab, kata dia, syarat ini bisa berdampak buruk terhadap upaya pemulihan ekonomi.

"Harus hati-hati loh. Di tengah upaya pemulihan ekonomi pemerintah juga yang masih terseok-seok, membatasi perjalanan dengan wajib booster, menurut saya, potensi merugikan banyak pihak. Masyarakat dan pelaku usaha di bidang transportasi tentu akan terdampak lagi," terangnya.

Anggota komisi yang bermitra dengan kementerian perhubungan itu menganggap persoalan mahalnya harga tiket pesawat jauh lebih penting daripada kebijakan vaksinasi booster jadi syarat mobilitas. Seharusnya, kata Irwan, pemerintah fokus menangani persoalan mahalnya harga tiket pesawat.

"Harusnya pemerintah fokus mengurangi mahalnya biaya perjalanan melalui tiket pesawat yang luar biasa mahalnya. Bukannya justru membatasi perjalanan masyarakat dengan wajib booster," katanya.

Anggota DPR Dapil Kalimantan Timur itu pun mempertanyakan kebijakan pemerintah mewajibkan vaksinasi booster. Sebab faktanya, Irwan melihat dengan capaian vaksinasi yang terdata sampai saat ini, penyebaran Corona di RI masih terkendali.

"Jangan sampai upaya mempercepat realisasi anggaran vaksin juga menghabiskan stock vaksin booster, tapi mobilitas masyarakat yang dikorbankan. Beberapa bulan ini, dengan realisasi vaksin I, II, dan III sedemikian rupa, kan buktinya masih terkendali. Kok tiba-tiba mobilitas wajib booster. Ada apa?" pungkas Irwan. 

Seperti diketahui, Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, dari udara, darat, hingga laut. Syarat ini akan mulai diterapkan maksimal dua minggu mendatang.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli. 

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," lanjutnya.