MAKASSAR - Polri menyatakan yellow notice Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang diterbitkan Interpol masih dengan status pencarian orang hilang. Meski, sejauh ini pihak keluarga Gubernur Jawa Barat Ridawan Kamil telah mengikhlaskan semua yang terjadi.
"Status dalam Yellow Notice tidak ada perubahan. (Pemberitahuan permintaan untuk mencari orang yang hilang) apapun penyebab kehilangan tersebut," ujar Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra kepada VOI, Jumat, 3 Juni.
Pernyataan ini pun sekaligus menegaskan Polri akan terus membantu proses pencarian Eril secara pro-aktif. Meski, ada informasi, jika otoritas setempat disebut telah merubah status pencarian orang hilang menjadi pencarian orang tenggelam.
Terlebih, dengan telah diterbitkannya yellow notice, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol akan ikut membantu mencari keberadaan putra sulung Ridwan Kamim tersebut.
"Seluruh negara anggota Interpol khususnya yang berdekatan dengan TKP atau jalur Sungai akan merespon permintaan yellow notice kita," kata Amur.
Interpol resmi menerbitkan yellow notice guna membenatu pencarian Eril yang hilang karena terseret arus Sungai Aaree, Swiss.
Yellow notice diterbitkan per tanggal 1 Juni
Berdasarkan data yang diterima, yellow notice diterbitkan per tanggal 1 Juni. Proses penerbitan setelah semua persyaratan dipenuhi Polri, satu di antaranya identitas lengkap putra sulung Ridwan Kamil tersebut.
Ada pun, keluarga besar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikhlaskan apa pun yang terjadi pada kondisi Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang hilang saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss.
Dalam keterangannya, pihak keluarga yang diwakili oleh Erwin Muniruzaman yakin Eril meninggal dalam keadaan khusnul khotimah karena tenggelam di sungai tersebut.
"Keluarga berperasangka baik, Eril meninggal dengan husnul khotimah sesuai hadist Nabi SAW, meninggal karena tenggelam," ujar Erwin.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.