Mendagri: Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Bisa Diperpanjang Orang yang Sama atau Beda
Mendagri Tito Karnavian/DOK via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan masa jabatan penjabat (Pj) gubernur hanya berlaku maksimal setahun. Nantinya, penjabat itu bisa diperpanjang atau diganti dengan orang lain.

"Sesuai dengan undang-undang bahwa jabatan Penjabat itu berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu tahun dan undang-undang menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," kata Mendagri Tito dalam acara pelantikan Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis, 12 Mei.

Hanya saja, perpanjangan atau penggantian Pj ini harus dengan mekanisme evaluasi. Sehingga, nantinya para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemendagri.

"Akan dilakukan mekanisme evaluasi sesuai dengan undang-undang juga dan peraturan pemerintah para pejabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali pada Bapak Presiden melalui Mendagri," jelas Tito.

"Ini untuk konteks Gubernur. Bupati, wali kota kepada Mendagri melalui gubernur," imbuhnya.

Tito mengatakan perpanjangan masa jabatan penjabat selama setahun ini memang sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya, mereka akan dinilai melalui performanya.

"Apakah performance bagus atau tidak, dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performa mereka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 272 kepala daerah di Indonesia bakal habis masa jabatannya dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan digantikan oleh penjabat hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan pada 2024.

Sementara hari ini, 12 Mei, Tito telah melantik Pj Gubernur di kantornya. Mereka yang dilantik adalah:

  1. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang menjadi Pj Gubernur Banten
  2. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat
  3. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
  4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer yang bakal dilantik menjadi Pj Gubernur Gorontalo
  5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat.