Akhirnya Terima Surat Panggilan KPK, Politikus Partai Demokrat Andi Arief Pastikan Akan Hadir
Politikus Partai Demokrat Andi Arief (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 5 April.

Dia memastikan akan hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi seperti dikutip dari Twitternya @Andiarief__.

Andi kemudian meminta polemik surat panggilan yang sebelumnya ramai dibicarakan disudahi. Sebabnya, surat pertama ternyata tak diterima olehnya karena salah alamat.

"Soal panggilan panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP," tulisnya.

"Polemik surat, selesai," imbuh Andi.

Diberitakan sebelumnya, Andi Arief sempat menuding Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri telah salah bicara perihal pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud. Politikus Partai Demokrat ini juga mengaku tak mendapat surat panggilan dari komisi antirasuah.

Menanggapi hal ini, KPK kemudian memastikan pemanggilan terhadap Andi bukan hoaks. selanjutnya, penyidik juga melakukan pemanggilan ulang.

Surat pemanggilan kedua itu dikirimkan ke kediaman Andi di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

KPK berharap Andi Arief datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Apalagi, keterangan politikus Partai Demokrat itu dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.