Berkas Kasus Belum Rampung, Bareskrim Perpanjang Penahanan Indra Kenz Hingga Bulan Depan
Indra Kenz di Bareskrim Polri (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan sementara tersangka kasus judi online berkedok trading Binomo, Indra Kenz. Crazy Rich Medan ini akan tetap berada di sel tahanan hingga akhir bulan depan.

"Diperpanjang (masa penahanan, red)," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada VOI, Rabu, 23 Maret.

Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz karena proses penyidikan dan pemberkasan kasus judi online belum rampung.

Terlebih, masa penahanan sementara selama 20 hari pun sudah habis. Tetapi, penyidik masih melakukan pengembangan sehingga membutuhkan waktu lebih.

Diperpanjangnya masa penahanan pun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2).

"Hingga tanggal 25 April," kata Chandra.

Sebelumnya, Indra Kenz langsung ditahan usai ditetapkan tersangka pada 25 Februari. Dia ditempatkan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Indra Kenz adalah afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri. Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.

Terkait