Di DPR, Jampidsus Kejagung Beberkan 3 Strategi Selamatkan Keuangan Negara dari Korupsi
Rapat dengar pendapat (RDP) pejabat Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. 

Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat mengungkapkan Kejagung memiliki tiga strategi untuk mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara melalui penanganan tindak pidana korupsi.

Pertama, Kejagung tidak hanya memidana subjek hukum orang perseorangan untuk memunculkan efek jera. Namun, juga subjek hukum korporasi agar memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pemidanaan tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan untuk efek jera, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," ujar Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 23 Maret.

Kedua, soal penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Febrie mengatakan, ini tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tapi juga merugikan perekonomian negara.

Sejauh ini, kata Febrie, aparat penegak hukum hanya menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara. Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi standar penanganan.

"Ini menimbulkan tingkat pemulihan ekonomi negara seringkali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy effect yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi," kata Febrie.

Strategi ketiga, adalah penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus-kasus korupsi.

"Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang, selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," jelas Febrie.

Febrie juga mengungkapkan hingga 18 Maret 2022, capaian target PNBP dari bidang pidana khusus dan umum telah mencapai 27,17 persen atau sekitar Rp 97,28 miliar. 

Kejagung, kata dia, telah melampaui target PNBP dari bidang tindak pidana khusus dan umum tahun 2021 dengan capaian sebesar 197,01 persen.