Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak
Doni Salmanan saat memenuhi panggilan penyidik (Foto: RizkyAP?VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Doni Salmanan, tersangka kasus perjudian dan penipuan daring melalui aplikasi Quotex.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebut, ditolaknya permohonan itu dengan alasan subjektif penyidik yang merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setidaknya, ada tiga alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan Doni Salmanan. Mulai dari takut melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," kata Reindhard kepada awak media, Selasa, 22 Maret.

Terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengamini permohonan yang diajukan kliennya belum dikabulkan oleh penyidik.

"Belum dikabulkan (permohonan penangguhan, red)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dengan tak dikabulkannya permohonan penangguhan ini, Doni Salmanan pun tetap harus mendekam di jeruji besi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun

Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Beberapa di antaranya, Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.

Ikut disita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.