Bareskrim Usut Jam Tangan Indra Kenz yang Kerap Dipamerkan: Milik Sendiri Atau Sewaan
Indra Kenz (DOK VOI-Rizky Adytia P)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri sedang mengusut aset milik Indra Kenz yang diduga hasil kejahatan kasus dugaan penipuan berkedok Binomo. Salah satunya, jam tangan yang kerap dipamerkan Crazy Rich Medan di media sosial.

"Terkait barang-barang yang jam tangan, kemudian, benda-benda berharga lainnya, kami dalami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan jam atau benda-benda itu merupakan hasil kejahatan atau tidak. Bahkan, tak menutup kemungkinan barang-barang itu hanyalah sewaan.

"Kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja," kata Whisnu.

Penyidik telah menyita aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil kejahatan di kasus Binomo. 

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak berupa mobil Ferrari yang ada di Medan," katanya.

Ada dua mobil yang disita. Mobil pertama yang disita yakni Tesla. Kendaraan listrik ini didapat penyidik setelah diserahkan Indra Kenz melalui kuasa hukumnya.

Kemudian, mobil kedua yakni Ferrari. Mobil mewah itu disita di Medan.

Sementara untuk dua rumah yang telah disita berada di Deli Serdang, Medan. Penyitaan dilakukan pada 9 Maret.

"Dua bangunan yang ada di Medan, yang kami duga adalah milik saudara IK," kata Whisnu.