Kepala BPN Kabupaten Purworejo Sebut Biaya Pergantian Lahan Desa Wadas dari Pemerintah Nilainya Fantastis, Tidak Seperti Swasta
Pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasinal (PSN)/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

PURWOREJO - Pemerintah menargetkan pembayaran atas pergantian untung lahan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, segera dibayarkan seminggu sebelum lebaran dengan nilai yang fantastis.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, pemerintah sudah menargetkan pembayaran penggantian lahan proyek pembangunan Bendungan Bener, termasuk lahan Quarry Wadas, yang direalisasikan seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, 2 Mei mendatang.

"Nilainya dijamin menguntungkan warga karena pembebasan lahan ini dilakukan pemerintah dan dilakukan penaksiran ganti untung secara teliti dan profesional. Jelas berbeda dengan pemberian kompensasi terhadap lahan tambang seperti yang dilakukan swasta. Bisa dibandingkan nantinya," ungkap Andri.

Andri menjelaskan, tahap pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi telah selesai dilaksanakan pada 8 – 10 Februari lalu.

"Hasil dari pengukuran dan perhitungan tanam tumbuh serta bangunan hasilnya juga telah diumumkan pada 28 Februari lalu," terang Andri, berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis, 10 Maret.

Andri juga mengatakan, dari kegiatan tersebut telah dilakukan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah Quarry di Desa Wadas sebanyak 318 bidang. Namun, setelah dievaluasi menjadi 303 bidang yang mencakup wilayah seluas 53 hektar.

Katanya, proses penandatanganan berkas yuridis inventarisasi dan identifikasi bidang tanah Quarry telah dilaksanakan dalam 2 tahap dengan hasil jumlah bidang tanah yang telah ditandatangani sebanyak 297 bidang lahan.

"Adapun pemilik lahan diberi waktu untuk perbaikan data selama 14 hari, kalau datanya sudah betul, seluruh penghitungan luas tanah dan lain-lain selesai, hasilnya diserahkan kepada tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selanjutnya hasil penilaian KJPP akan diserahkan ke BPN dan ditindaklanjuti dengan musyawarah," jelas Andri.

Andri menuturkan bidang-bidang tanah yang sudah dinilai kemudian dikirim ke BBWS SO. Setelah itu dikirim ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pembayaran.

Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS SO Yogyakarta, Yosiandi Rudi Wicaksono menjelaskan pembebasan lahan di Wadas ditargetkan selesai pada Juni 2023.

Menurutnya, target pembebasan tanah untuk proyek Quarry di desa Wadas seluas 124 hektar, saat ini masih diukur 53 hektar.

Jumlah tersebut menurutnya belum mencukupi untuk kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener.

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah apakah diperlukan lokasi baru atau ada kebijakan lain untuk upaya memenuhi kebutuhan material batu andesit Bendungan Bener.

Percepatan proses yang dilakukan, diharapkan menghilangkan anggapan masyarakat mengenai dugaan lahan warga di Wadas tidak dibayar.

"Diharapkan masyarakat tidak mudah termakan isu yang mengatakan terjadi perampasasan tanah di Wadas atau lahan warga yang digunakan tidak akan menerima ganti rugi. Saya pastikan (ganti rugi) itu ada dan akan dibayarkan oleh pemerintah. Nilainya sangat menguntungkan warga," tandasnya.

Dia menambahkan, proyek Bendungan Bener merupakan proyek strategis nasional yang nantinya membawa kemanfaatan besar untuk warga Purworejo dan sekitarnya.

"Saat pembangunan nantinya akan ada proyek padat karya. Setelah jadi akan ada pembangkit tenaga listrik, pengairan untuk kepentingan irigasi yang lebih tertata dan sebagainya. Ekonomi warga juga bisa meningkat karena area ini juga diproyeksikan menjadi destinasi wisata," terangnya.