Tim Tabur Kejagung-Kejati Sulsel Ringkus Buronan Terpidana Investasi Bodong
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA -  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meringkus buronan kasus investasi jasa keuangan ilegal Yohanis Tandilangi (Totti) di Jalan Kayu Manis I Lama, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel meringkus salah satu buronan yang putusan hukumnya telah mengikat.

"Yohanis ini statusnya adalah terpidana dan telah menjadi buronan sejak 2021. Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil melacak keberadaan terpidana Yohanis sehingga langsung dilakukan eksekusi," ujarnya dikutip Antara, Rabu, 9 Mareet.

Idil mengatakan terpidana Yohanis telah diberangkatkan dari Jakarta menuju Makassar dan setelah tiba, langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yohanis divonis bersalah sesuai Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

"Jadi statusnya terpidana dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661 dan dijatuhi pidana 5 tahun,” terang Idil.

Idil mengatakan Yohanis sebenarnya telah dipanggil secara patut untuk datang menjalani masa pidana. Namun Yohanis malah mangkir sehingga statusnya dijadikan DPO.

Tujuh bulan menjadi buronan, Yohanis akhirnya diketahui keberadaannya sehingga Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sulsel melakukan penangkapan.

"Terpidana Yohanis langsung kita eksekusi ke Lapas Kelas IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya," ucapnya.