Roy Suryo Bakal Diperiksa Soal Dugaan Ujaran Kebencian, Kasus yang Dilaporan GP Ansor
Roy Suryo (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut bakal memanggil pakar telematika Roy Suryo sebagai terlapor di kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Di mana, pemeriksaan itu merupakan tahapan dalam proses penanganan kasus.

"Kalau ada laporan kan seperti itu, tahapan seperti itu (periksa terlapor, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 2 Maret.

Namun, Zulpan belum bisa merinci perihal waktu pemeriksaan terhadap Roy Suryo. Sebab, perkembangan penanganan kasus itu masih tahap mempelajari berkas pelaporan.

"Sementara pelaporan ada. Penyidik nanti akan mendalami," kata Zulpan.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor resmi melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait cuitan Roy Suryo yang menyertakan video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami sudah melaporkan dengan beberapa pasal-pasal baik UU ITE, KUHP maupun pasal tindak keonaran. Laporannya sudah diterima," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa Dendy Zuhairil Finsa.

Selain itu, video yang diunggah Roy Suryo dianggap tak secara penuh. Video itu dinilai dapat menyebabkan keonaran.

"Pertama ada soal konten video yang di dalam tweet dia (Roy Suryo, red) itu video aslinya dari media televisi yang dipotong hanya sepenggal saja. Itu dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antarindividu dan kelompok," kata Dendy.

Ada pun, laporan GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.

Dalam laporan itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.