Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Politisi PKB: Curiga Ada yang Jahat, Sengaja Benturkan Presiden dengan Rakyat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (Foto via laman resmi parlemen)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Disampaikannya, Menteri Sofyan Djalil seharusnya memberi masukan jika ada kekeliruan terkait aturan pertanahan.

"Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," ucap Luqman seperti dikutip dari laman resmi Parlementaria, Minggu 20 Februari kemarin.

Politisi Fraksi PKB ini menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang irrasional dan sewenang-wenang.

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” tegas wakil rakyat dapil Jawa Tengah VI itu.

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, sambungnya, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” tandasnya.

Masyarakat yang ingin jual-beli tanah saat ini harus memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan. Regulasi baru ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN menyampaikan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam jual-beli tanah.

Peraturan ini dibuat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/164-400/II/2022, yang ditandatangai Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana pada 16 Februari 2022 lalu.

“Kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat tersebut yang dikutip VOI.id, Sabtu 19 Februari.

Kebijakan anyar ini telah sejalan dengan Intruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Merujuk pada Inpres 1/2022 tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.