Cabut Laporan, Gofar Hilman dan Syerin Sepakat Damai
Gofar Hilman (Instagram @pergijauh)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyiar radio, Gofar Hilman terhadap seorang wanita bernama Hafsyarina Sufa Rebowo, atau yang juga akrab disapa Syerin berujung damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihak pelapor atau Hafsyarina telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor, atau Gofar Hilman dalam mediasi tersebut.

Terlapor, kata Zulpan, juga bersedia membuat video permintaan maaf yang diunggah di media sosial.

Pelapor (Gofar Hilman) memaafkan terlapor (Syerin) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sepakat untuk berdamai dengan terlapor," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Minggu 13 Februari.

Pelapor tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi. Dalam penghentian laporan kasus tersebut, sambungnya, Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan persoalan.

"Di sini peserta mediasinya adalah penyidik, pelapor dan terlapor, katanya.

Sementara itu, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta dan SAFEnet yang mendampingi Syerin dalam dugaan kasus pelecehan seksual oleh Gofar Hilman mengatakan, bahwa mereka tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut.

Selain itu, Syerin juga menyampaikan permohonan pencabutan surat kuasa pada hari yang sama atau 10 Februari 2022.

"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa," kata LBH APIK dalam pernyataannya yang diunggah pada akun Instagram LBH APIK, Sabtu 12 Februari.

Seperti diketahui, Hafsyarina atau Syerin menuding Gofar Hilman telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sejak 19 Agustu 2018 silam. Syerin mengungkapkan melalui serangkaian cuitan pada akun Twitternya, pada 8 Juli 2021 lalu.

Atas tudingan tersebut, Gofar Hilman balik menuding Syerin telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebagai informasi lanjutan, Syerin mengaku bahwa tudingannya kepada Gofar Hilman adalah tidak benar. Melalui video, Syerin yang didampingi kedua orang tuanya menyatakan permintaan maaf kepada Gofar Hilman atas tudingan yang ia sebut terdorong karena delusi dan hal yang imajinatif pada Jumat 11 Ferbuari, malam.

"Saya, Hafsyarina Sufa Rebowo atau Syerin, yang memiliki akun Twitter @quweenjojo saya ingin mengklarifikasi cuitan yang saya buat pada 8 Juni 2021, yang menuduh pak Gofar Hilman sebagai pelaku pelecehan seksual. Saya ingin mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar adanya,” cuitnya seperti dikutip, Jumat 11 Februari.