Kasus Sudah Dihentikan, Kenapa Polda Metro Masih Panggil Pelapor Arteria Dahlan?
Arteria Dahlan/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pemanggilan para pelapor kasus SARA yang melibatkan Arteria Dahlan hanya sebatas untuk mengakomodir. Di mana, mereka ingin menyampaikan soal ketertinggalan pasal saat pelimpahan dari Polda Jawa Barat.

"Pemanggilan itu kan kaitannya dengan jadwal, jadi kan mereka ingin dipanggil seperti yang kemarin itu kan enggak jadi. Itu kan karena kesibukan penyidik, maka, dijadwalkan lah hari ini untuk mengakomodir apa yang mereka sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Februari.

Namun, dalam proses penanganan kasus itu, Zulpan menyatakan jika penyelidik telah mengambil keputusan menghentikan kasus itu. Alasannya karena tak memenuhi unsur pidana.

"Jadi hanya mengakomodir saja apa yang ingin mereka sampaikan dan juga nanti penyidik akan menyampikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini," kata Zulpan.

"Makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan. Hari ini penyidk mengundang mereka," sambungnya.

Bahkan, Zulpan menyebut pemanggilan para pelapor itu bukan kehendak penyelidik. Melainkan, keinginan mereka untuk memberikan keterangan sehingga dibuat jadwal pemeriksaan.

"Itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyampaikan itu untuk menyampaikan ini," kata Zulpan.

Sebelumnya, pelapor kasus dugaan SARA terhadap anggota DPR RI, Arteria Dahlan mendatangi Polda Metro Jaya. Tujuannya, untuk menjalani pemeriksaan dan menyampaikan jika ada pasal yang tertinggal dalam proses pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat.

"Laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan Undang-Undang ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 dan 316 KUHP," ujar Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati.

Dengan adanya pasal yang tertinggal itu, maka, para pelapor akan memberikan keterangan kepada penyidik. Terlebih, mereka pun sudah menerima surat panggilan.

Di mana, surat panggilan itu teregistrasi dengan nomor B/472/II/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus.

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Susana.