Pelapor Arteria Dahlan Datang ke Polda Metro, Sebut Ada Pasal yang Tertinggal
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pelapor kasus dugaan SARA terhadap anggota DPR RI, Arteria Dahlan mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Februari. Tujuannya, untuk menjalani pemeriksaan dan menyampaikan ada pasal yang tertinggal dalam proses pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat.

"Laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan Undang-Undang ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 dan 316 KUHP," ujar Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

Dengan adanya pasal yang tertinggal itu, maka, para pelapor akan memberikan keterangan kepada penyidik. Terlebih, mereka pun sudah menerima surat panggilan.

Di mana, surat panggilan itu teregistrasi dengan nomor B/472/II/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus.

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Susana.

Di sisi lain, Susana merespons langkah penyidik yang menghentikan kasus itu dengan alasan tak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, penyelidik terlalu terburu-buru memutuskannya.

"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru karena ini belum ada klarifikasi secara utuh," katanya.

Terlebih, soal hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan dianggap sebagai hal yang berbeda. Sebab, dinilai kasus ini berunsur pidana.

"Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," kata Susana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kasus SARA soal bahasa Sunda yang melibatkan Arteria Dhalan tak dapat dipidanakan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan ahli.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan.

Selain itu, kata Zulpan, sesuai dengan Pasal dalam Undang-Undang tersebut, Arteria Dahlan tidak dapat dituntut pengadilan. Sebab, pernyataan atau pendapat yang dikemukakan saat rapat resmi anggota DPR.

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan.