Saksi dan Pelapor Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan Berhalangan Hadir
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Dua pelapor dalam kasus dugaan SARA bahasa Sunda yang melibatkan Arteria Dahlan tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Untuk itu, mereka meminta pemeriksaan ditunda.

"(Kami minta pemeriksaan, red) Ditunda untuk dalam waktu dekat. Dikarenakan, dua orang dari pihak pelapor atau saksi pelapor berhalangan hadir," ujar Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari.

Kedua saksi itu tak bisa memenuhi pemeriksaan lantaran ada kesibukan lain. Di mana, salah seorangnya harus mendampingi istri yang akan menjalani operasi.

"Pelapor, anaknya melahirkan. Kemudian, satu saksi pelapor, istrinya menjalani operasi di rumah sakit," kata Urip.

Dengan alasan itu, Urip menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Tapi, tak dirinci perihal waktu yang diajukan untuk pemeriksaan tersebut.

"Kami telah mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke pihak Polda Metro Jaya," kata Urip.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan SARA yang melibatkan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Sebab, pelapor kasus itu bakal dimintai keterangan hari ini.

"Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," ujar Urip.

Dalam pemeriksaan nanti, kata Urip, ada beberapa pihak lain yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia.

"Berarti ini pemeriksaan lanjutan," katanya.

Arteria Dahlan dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat. Pelaporan itu buntut pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.