Polda Metro Mulai Proses Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Periksa Saksi dan Pelapor
Arteria Dahlan/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan SARA yang melibatkan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Sebab, pelapor kasus itu bakal dimintai keterangan hari ini.

"Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," ujar Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto kepada wartawan, Jumat, 4 Februari.

Dalam pemeriksaan nanti, kata Urip, ada beberapa pihak lain yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia.

"Berarti ini pemeriksaan lanjutan," katanya.

Urip juga mengatakan dengan dimulainya pemeriksaan ini menandakan kasus dugaan SARA ini tetap berjalan. Sehingga, diharapkan hukum dapat ditegakkan.

Terlebih, Arteria Dahlan yang merupakan anggota DPR haruslah menjadi contoh masyarakat. Walaupun memiliki hak imunitas tetapi bukan berarti tanpa batas.

"Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraruran lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena-mena diterapkan begitu saja," kata Urip.

Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat. Pelaporan itu buntut pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo membenarkan perihal pelaporan itu. Namun, penanganan kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Alasan dilimpahkannya kasus itu karena tempat kejadian dalam pelaporan itu berada di Jakarta atau masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Ibrahim.

Sementara Polri menyatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Arteria Dahlan terus diproses. Dalam waktu dekat akan dipaparkan perihal penanganannya.

"Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

Terkait