MAKASSAR - Polri menyebutkan dua kelompok warga yang terlibat pertikaian berujung bentrok di Sorong, Papua Barat, sepakat berdamai. Mereka sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ke kepolisian.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan menyerahkan segala pengungkapan kasus terhadap pihak kepolisian," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Warga Saling Bentrok di Maluku Tengah, 2 Orang Tewas dan Tiga Terluka
26 Januari 2022, 14:09 -
| BERITA
Munarman Diduga Hadiri Acara Teroris, Komisi III DPR Pertanyakan Sikap Polisi
15 Februari 2021, 13:48
Kesepakatan damai itu terjadi setelah polisi mempertemukan perwakilan kedua kelompok. Dari pertemuan disepakati tidak akan ada bentrokan susulan.
"Kedua belah pihak berjanji tidak akan memperpanjang permasalahannya dan tidak akan ada konflik susulan," kata Ramadhan.
"Kedua belah pihak akan mengadakan pertemuan dalam skala besar guna menjalin kerukunan yang berkelanjutan," sambungnya.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka
Dalam kasus bentrokan di Sorong, dua orang ditetapkan Polda Papua Barat sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial R dan L yang terlibat aksi penganiayaan.
Sementara keberadaan satu orang berinisial A masih menjadi buronan. Dia pun disebut terlibat penganiayaan.
Dua kelompok warga terlibat bentrokan di Double O Executive Karaoke & Club Sorong, Papua Barat, Selasa, 25 Januari. Dalam rangkaian bentrokan itu disebutkan 18 orang meninggal dunia.
Dari belasan korban meninggal itu, 17 di antaranya lantaran terjebak di Double O Executive Karaoke & Club Sorong. Sedangkan, satu lainnya tewas akibat penganiayaan.