25 Kabupaten/Kota di Sumut Berstatus PPKM Level 1, Medan Level 2
ILUSTRASI/KOTA MEDAN/ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Sebanyak 25 kabupaten/kota kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 02/2022 yang berlaku mulai 4 - 17 Januari.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis mengatakan semua daerah wajib mematuhi ketentuan PPKM untuk terus menekan penyebaran COVID-19 di Sumut.

"Bersama kita harus mewaspadai varian Omicron. Karena itu mari sama-sama tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan jangan lengah," katanya dikutip Antara, Selasa, 4 Januari.

Ada pun 25 kabupaten dan kota di Sumut yang berstatus Level1 yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Karo, Deli Serdang, Dairi, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan.

Kemudian Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tebing Tinggi, Padangsidempuan dan Gunungsitoli.

Dalam Inmendagri tersebut, dituliskan delapan daerah lainnya di Sumatera Utara masih berstatus PPKM Level 2, yakni Nias, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Medan dan Pematangsiantar.

 

Penetapan level PPKM itu berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1.

Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Diatur dalam Inmendagri itu, antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2021, baik di level 1 maupun level 2.