Gubernur Sulsel Perintahkan Pengelola Tempat Publik Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta pengelola seluruh tempat umum maupun badan publik wajib menerapkan pengunjung terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu sebagai wujud komitmen Pemprov Sulsel terintegrasi dengan PeduliLindungi yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

"Kita mengimbau agar seluruh titik tempat pelayanan pemerintahan serta tempat umum lainnya untuk mengharuskan setiap pengunjungnya melakukan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam," ujar Andi Sudirman di Makassar, dikutip Antara, Rabu, 22 Desember.

Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam menghentikan penyebaran COVID-19.

Dalam aplikasi ini, setiap orang akan dilacak apakah sudah divaksin atau belum dan bepergian ke mana saja. Aplikasi PeduliLindungi juga dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID.

Plt gubernur Sulsel menjelaskan aplikasi PeduliLindungi mulai dijadikan syarat dan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan mobilisasi.

"Olehnya itu kita ingin di tempat umum apalagi di kantor-kantor pemerintahan untuk segera menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ini sebagai wujud Sulsel terintegrasi peduli lindungi," kata dia.

Dengan diberlakukan proses scan QR tersebut, kata dia, juga memudahkan pemerintah dalam melakukan penapisan peta penyebaran virus dan keamanan publik.

Andi Sudirman berharap, hal ini bisa mendorong keinginan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19.