2 WN Turki Komplotan Skimming Ditangkap di Bali, Raup Duit Puluhan Juta
Rilis kasus kejahatan skimming di Mapolda Bali (Dafi-VOI)

Bagikan:

DENPASAR - Dua pria WNA asal Turki, Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) ditangkap tim Polda Bali. Keduanya komplotan kejahatan skimming di Bali.

"Telah diamankan dua warga Turki yang melakukan tindakan skimming di salah satu ATM di wilayah Bali," kata Direktur Reskrimum Kombes Ary Satriyan, di Mapolda Bali, Kamis, 9 Desember.

Aksi pelaku terungkap kala petugas Bank Mandiri mengecek mesin ATM di kawasan Mengwi, Badung. Saat dicek, gembok pengunci boks mesin ATM rusak. 

Ditemukan juga alat router yang telah terpasang dalam modem mesin.  Pihak bank langsung melaporkannya ke Polda Bali.

Selanjutnya, saat dilakukan pengecekan CCTV terlihat dua pelaku tersebut datang ke gerai ATM mengendarai motor Vario dan memasang alat skimming tersebut.

"Terlihat para pelaku masuk ke dalam ATM, lalu membongkar gembok boks atau casing pada mesin ATM menggunakan kunci pass. Kemudian, memasang alat route dan juga memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad Mesin ATM," imbuh Kombes Ary.

Dari penyelidikan polisi, keduanya pun ditangkap. Polisi juga menggeledah kediaman pelaku dan menemukan barang bukti terkait kejahatan skimming.

"Modus operandinya, para pelaku memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM. Untuk kerugian materiil yang dialami senilai Rp50 juta," imbuhnya.

Dengan dipasangnya alat skimming, nasabah yang melakukan transaksi akan terekam datanya. Saldo nasabah pun dikuras.

"Para pelaku dari Turki ini baru saja di Bali. Makanya hanya merugikan beberapa nasabah. Tapi kalau melihat kartunya masih banyak yang belum ditarik tapi kami masih kembangkan," ujar Kombes Ary.