Curi VIVO V7 saat Pemiliknya Sedang Tidur, Tarsidin Terancam 3 Tahun Penjara
Ilustrasi handphone Vivo V7

Bagikan:

JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawah Besar menangkap Tarsidin lantaran kedapatan mencuri telepon seluler di Jalan B III No 7 RT 04 RW 05 Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Polisi (Kompol) Maulana Mukarom membenarkan penangkapan pemuda pengangguran yang menggasak telepon seluler jenis VIVO V7. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan masuk ke dalam rumah korban.

"Pemilik rumah sedang tidur, dia masuk langsung gasak itu telepon seluler," kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa 2 November.

Maulana mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak menargetkan korban. Melihat korban lengah dengan barang bawaannya, pelaku segera melancarkan aksinya.

"Korban lengah, pelaku langsung jalankan aksinya," ujarnya lagi.

Maulana melanjutkan, sebelum beraksi, pelaku memantau situasi sekitar guna memastikan keadaan aman dan tidak ada warga yang mengetahui. Pelaku mengenakan jaket hitam dan topi itu langsung masuk ke dalam mengambil satu unit handphone di atas meja ruang tamu.

"Korban melapor, kemudian anggota kami langsung terjun untuk menangkap pelaku," katanya.

Hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam pihaknya dapat menangkap pelaku di kawasan Jakarta Pusat.

Pelaku mengakui semua perbuatannya sudah mencuri di rumah korban saat pemiliknya sedang tidur.

"Harga handphone diperkirakan mencapai Rp5 juta. Itu berdasarkan keterangan dari korban," katanya lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.