MAKASSAR - Sejumlah 56 orang yang terlibat aktivitas pinjaman online (pinjol) diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. Melalui Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat, petugas menangkap puluhan pekerja tersebut di sebuah ruko Sedayu Square, Jakarta Barat.
Berdasarkan pemantauan polisi, ruko tersebut disinyalir menjadi tempat aksi teror yang dijalankan para karyawan terhadap peminjam, debitur, fintek (finansial teknologi) illegal. Dalam aksinya, mereka yang tertangkap dianggap meresahkan masyarakat lantaran sering mengancam keselamatan para peminjam.
BACA JUGA:
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga. Akhirnya kami selidiki dan kita bongkar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada VOI di lokasi, Kamis 14 Oktober.
Dari hasil penyelidikan, ruko tersebut digunakan sebagai markas para sindikat pinjol ilegal. Aparat kepolisian terlebih dulu menjalankan pengecekan ruko pinjol tersebut di OJK, ternyata ditemukan pinjol itu ilegal.
"Pinjol ini ilegal, beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujarnya.
Kasus masih dikembangkan
Hingga kini, Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus guna membongkar sindikat jaringan lainnya. Polisi juga masih memburu pemilik pinjol ilegal itu.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ujar Kapolres.
Sebanyak 56 orang itu digelandang ke Mapolrestro Jakarta Pusat guna menjalani pemeriksaan. Barang bukti sejumlah komputer alat kerja sindikat pinjol itu juga disita Polres Metro Jakarta Pusat.
Pinjol ilegal seringkali dilaporkan karena membuat resah para nasabah. Bagaimana tidak, dari sekian jumlah kasus kriminal, memiliki latar belakang desakan uang karena ditagih debt collector pinjol. Bahkan ada yang melapor foto bugilnya akan disebar ke media sosial karena telat bayar pinjaman.
Baru-baru ini, melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal, atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah merugikan masyarakat.
Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Jokowi, yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi COVID-19.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!