Makassar--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap paksa di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto memimpin penangkapan ini.
"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September.
BACA JUGA:
Penangkapan paksa ini dilakukan setelah Azis meminta penundaan pemanggilan dengan berdalih tengah menjalankan isolasi mandiri sesuai anjuran pemerintah setelah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.
Hanya sebagai dalih
Hanya saja saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, kata Firli, politikus Partai Golkar itu ternyata dalam kondisi sehat dan negatif dari paparan virus.
"Pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar eks Deputi Penindakan KPK tersebut.
Setelah mendapatkan hasil tersebut, Azis lantas dibawa paksa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap terkait penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.
Adapun dalam kasus tersebut, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi suap senilai Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.
Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Namun, saat ini Aliza belum ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!