Barang Bukti Sabu Tak Mencapai 1 Gram, Coki Pardede Bisa Diupayakan Dapatkan Rehabilitasi
Coki Pardede dianggap sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi. (foto: tangkapan layar youtube)

Bagikan:

Makassar— Komika Reza Pardede alias Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu yang didapatkan seberat 0,5 gram.

Namun, alih-alih ditahan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut Coki Pardede dapat diupayakan untuk menjalani rehabilitas. Sebab, sabu yang dimiliki Coki tak sampai 1 gram.

"Merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Minggu, 5 September.

Upaya rehabilitasi ini juga seiring dengan Pedoman Penuntutan Pedoman Penuntutan Jaksa Nomor 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika, yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi.

Erasmus menuturkan, penegak hukum harus mampu menghadapkan tim asesmen terpadu (TAT) untuk memastikan posisi Coki sebagai pengguna narkoba. "Hasil dari TAT ini akan menjadi dasar kuat rehabilitasi pada Coki," ucap Erasmus.

Coki berhak dilindungi

Kondisi barang bukti yang masih berada di bawah ambang batas oleh ketentuan yang ada, menurut Erasmus, menjadikan Coki sebagai pengguna berhak dilindungi, bukan untuk dipermalukan apalagi dihukum.

"Tindakan ini hanya akan memberikan stigma yang buruk dan membuat akses terhadap kesehatan bagi pengguna narkotika akan semakin jauh," tuturnya.

Erasmus memandang, UU Narkotika lagi-lagi gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

"UU Narkotika hanya membuka peluang besar yang menyasar pengguna narkotika yang harusnya dilindungi bukan dihukum, dan ujung-ujungnya adalah kriminalisasi pengguna narkotika," ucap Erasmus.

"Maka, ICJR kembali menyerukan adanya perubahan UU Narkotika untuk memastikan pengguna narkotika terhindar dari hukuman penjara, pendekatan Kesehatan harus menggantikan pendekatan kriminal yang selama ini terbukti gagal," lanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menanggapi soal peluang Coki untuk direhabilitasi. Yusri juga mempersilakan Coki untuk mengajukan upaya rehabilitasi.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!