Jakarta - Kepala daerah di Bodebek sepakat perketat aturan PSBB jilid II. Kali ini menyoal pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL. Pengguna KRL diwajibkan membawa surat tugas dari tempat bekerja masing-masing.
Tujuannya untuk mengontrol penumpang KRL. Hanya pekerja yang dikecualikan yang diperbolehkan menggunakan KRL. Kebijakan ini untuk menghindari penumpukan jumlah penumpang di dalam gerbong dan mengurangi potensi penularan Covid-19.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #donald trump #ramadan #ihsg #gaza #ruu tniPopuler
18 Maret 2025, 13:18