Kakanwil DJPb Berharap 76.285 Pegawai Negeri di Sulsel Dapatkan Gaji ke-13 pada Juni
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan Syaiful. ANTARA/Nur Suhra Wardyah

Bagikan:

MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan Syaiful berharap seluruh Aparatur Negara yang diperkirakan 76.925 orang di wilayah Sulawesi Selatan dapat mendapatkan gaji ke 13 pada Juni 2021.

Khusus untuk ASN Pemda ataupun Pemkot, pencairan gaji ke 13 masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Meski demikian diharapkan pencairan gaji 13 rampung pada Juni 2021 ini.

"Kami berharap, Pemerintah Daerah dapat segera mencairkan gaji ke 13 kepada para ASN di daerahnya. Karena hal ini penting, supaya semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima gaji 13 seluruhnya pada Juni ini," ujarnya di Makassar, Minggu 06 Juni.

Selain itu, mekanisme pencairan pembayaran gaji ke 13 Pemda tetap mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021.

Penerima gaji ke-13 terdiri dari ASN Kementerian Negara/Lembaga sebanyak 34.707 pegawai, Polri sebanyak 21.574 anggota dan TNI sebanyak 20.644 anggota dengan total nilai diperkirakan sebesar Rp310,44 miliar.

“KPPN kami perintahkan tetap melayani permintaan pencairan gaji ke-13 ini pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu ini," ujarnya.

Gaji ke 13 yang berasal dari APBN tersebut telah ditetapkan pada PP nomor 63 tahun 2021.

Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke 13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Calon ASN diberikan 80% dari gaji pokok

Untuk Calon ASN (CPN) diberikan 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan.

Sedangkan bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sementara kepada penerima tunjangan, diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Gaji ke 13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp 1.560.800. Sementara Gaji ke 13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp 5.901.200.

"Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," ujarnya.

Pengajuan SPM gaji ke 13 ini sudah bisa dilakukan ke KPPN mulai 2 Juni dan begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke 13 diajukan ke KPPN, maka semakin cepat pula bisa dicairkan ke para aparatur negara.

Pembayaran Gaji ke 13 bagi penerima pensiunan juga dilaksanakan serentak melalui pemindah bukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri. 

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!