MAKASSAR - Aparatur sipil negara (ASN) yang menambah liburan Idul Fitri 1442 hijriah di Kabupaten Mamuju. Provinsi Sulawesi Barat, tunjangannya akan dipotong selama sebulan.
"Kehadiran ASN dilingkup pemkab Mamuju cukup menggembirakan, meskipun demikian terdapat ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja setelah lebaran ini," jelas Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi di Mamuju, Senin 17 Mei.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mamuju.
Sanksi tegas untuk ASN
Menurut dia, ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja dan menambah waktu liburan lebaran tanpa ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka akan diberikan sanksi tegas.
"ASN yang menambah liburan lebaran tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi tegas yakni tunjangan kinerja selama satu bulan tidak dibayarkan, karena sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak menambah liburan lebaran," katanya.
Ia berharap agar ASN yang masuk kerja dapat menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat.
"ASN diminta untuk untuk senantiasa meningkatkan motivasi kerjanya dalam melaksanakan pembangunan di Mamuju," katanya.
Ikuti berita dan info lainnya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!