Cara Pemerintah Jalankan Peran sebagai Regulator Perlindungan Data
Ilustrasi PSE. (Antara)

Bagikan:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat mendaftarkan diri. Sontak peraturan ini menimbulkan gelombang protes. Kantor Kominfo didemo.

Bahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan. Tercatat, LBH menerima 213 pengaduan terkait pemblokiran steam hingga PayPal. Seperti dimuat di media, dari ratusan pengaduan yang diterima LBH Jakarta tersebut mayoritas menjelaskan dampak kebijakan, termasuk melampirkan kerugian yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Soal pendaftaran PSE Lingkup Privat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Melalui aturan PSE ini, perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

PSE Lingkup Privat berbeda dengan PSE untuk urusan publik dan pemerintahan seperti aplikasi PeduliLindungi. PSE Lingkup Privat secara sederhana adalah layanan aplikasi yang banyak digunakan orang, misalnya Facebook, Google, WhatsApp, Tiktok, Netflix, Gojek, PayPal dan yang lainnya. Bidangnya mencakup e-commerce, platform digital, transaksi elektronik, sampai media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di media mengatakan bahwa pendaftaran PSE dilakukan untuk pendataan perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Kominfo menyebutkan aturan ini guna melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.

PSE baik perusahaan lokal maupun dari luar negeri, apabila mereka menyediakan layanan secara digital, maka diwajibkan untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo.

Aturan ini kemudian menuai pro dan kontra. Bahkan sempat ada petisi membubarkan Kominfo. Ini lantaran Kominfo tidak pandang bulu. Baik itu aplikasi populer semacam whatapp maupun situs judi. Salah satu yang terkena adalah PayPal. Aplikasi untuk melakukan pembayaran yang diciptakan Elon Musk ini sempat diblokir karena tidak mendaftar.

Sebenarnya tujuan Kominfo baik. Merupakan bentuk kepedulian negara untuk melindungi warganya. Juga membuktikan kemampuan pemerintah untuk melindungi data dan pemerintah dalam hal ini Kominfo mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data.

Cuma yang menjadi soal adalah, Kominfo mesti paham betul mana saja aplikasi yang mesti diblokir. Kalau situs judi online atau situs yang mengandung pornografi atau hoaks, semua sepakat. Tapi kalau aplikasi PayPal diblokir karena tidak mendaftar ini akan menjadi soal.

Pemblokiran situs gaming akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga berdampak di bidang ekonomi. Memang kemudian Kominfo kemudian menormalisasi pemblokiran PayPal dan sejumlah gaming.

Data pribadi masyarakat yang diakses oleh banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai. Tapi, sekali lagi pemerintah harus jeli. Di era digital ini semua berkembang pesat. Jadi, harus hati-hati betul soal pemblokiran. Jangan sampai malah menghambat kreatifitas di dunia digital.